Tulisan yang berawal dari diskusi informal mahasiswa, yang menjadi keprihatinan bersama, terlebih lagi memang banyak hal yang mengkritisi hal ini. Pro dan kontro terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) sejak diajukan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) terus bergulir. UU yang dianggap sebagai bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan tersebut terus menuai kecaman terutama dikalangan aktifis mahasiswa dan akademisi. Pasalnya beberapa pengaturan dalam UU BHP bertolak belakang dengan amanat konstitusi Indonesia dalam hal pendidikan. Pencabutan terhadap UU BHP pada 31 Maret 2010 lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pandangan tersediri. Ada yang menyambutnya dengan suka cita atau bahkan sujud syukur, tapi ada juga yang menyayangkan UU tersebut dicabut.
Kampus Unnes sendiri sudah merintis ke arah BHP sejak beberapa tahun lalu. Dibuktikan dengan akan dilaksanakannya program Badan Layanan Umum (BLU) yang dijadikan sebagai cikal bakal BHP di Unnes. Fasilitas pun terus ditingkatkan dan berbanding lurus dengan peningkatan biaya pendidikan di Unnes. Beberapa pihak bahkan mengindikasikan kenaikan biaya sumbangan pengembangan lembaga (SPL) adalah buah dari bentuk akibat dari UU BHP itu sendiri. Berbagai peraturan Rektor mengenai hal tersebut, berlandaskan UU BHP. Lantas setelah UU BHP dicabut apakah langkah yang kiranya akan ditempuh Unnes. Ada sebuah keyakinan bahwa Unnes dengan dicabutkan UU BHP tidak serta merta menghilangkan program pencanangan BHP di kampus ini. Hal ini terbukti dengan membaca sebuah posting tulisan di situs Unnes yang dikutip dari Harian Kompas. BHP diartikan sebagai otonomi perguruan tinggi, sehingga hal tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas kampus itu sendiri. Sayangnya otonomi yang dilaksanakan di beberapa kampus termasuk Unnes, alih-alih meningkatkan kualitas malah justru meningkatkan biaya pendidikan yang pada akhirnya justru memberatkan mahasiswa.
Payung Hukum Baru
Semangat BHP yang tengah dibangun oleh Unnes nampaknya belum akan mau hilang seiring dengan dicabutnya UU BHP. Semangat otonomi perguruan tinggi sepertinya akan terus dipacu demi kualitas yang lebih baik. Payung Hukum baru atau sebuah lembaga hukum terkait BHP akan segera diuapayakan oleh Unnes dengan dalih agar supaya kesemangatan BHP tersebut tidak hilang begitu saja. Kekhawatiran mulai muncul terutama di kalangan mahasiswa ketika payung hukum ini terbentuk. Adanya upaya untuk melestarikan doktrin BHP yang jelas-jelas tidak sejalan dengan pendidikan Indonesia nampaknya akan terus tetap diupayakan tapi mungkin dengan wujud yang baru dan yang lebih ramah. Tapi perlu kita ingat bahwa wujud seringkali menipu. Wujud boleh berbeda tapi substansinya tetaplah sama dan serupa.
Wujud baru kesemangatan BHP yang tengah diupayakan pasca dicabutnya UU No. 9 Tahun 2009 boleh jadi menjadi sebuah terobosan canggih untuk tetap mengupayakan otonomi perguruan tinggi dalam bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan, dan aset. Sebuah plan cadangan yang cepat dan sangat tanggap tetapi menimbulkan kecemasan, terutama mengenai otonomi keuangan. Belajar dari pengalaman bahwa otonomi keuangan tersebut justru menjadi dampak buruk dari BHP. Bagaimanapun payung hukum yang tengah diupayakan oleh Unnes menjadi perhatian kita bersama. Demi mewujudkan visi Unnes untuk menjadi universitas bertaraf internasional sudah seharusnya semua elemen masyarakat kampus termasuk mahasiswa dilibatkan secara aktif dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kampus.
(*Pernah Diterbitkan di Buletin Express Unnes

Tidak ada komentar:
Posting Komentar