Pemilihan Rektor (Pilrek) merupakan salah satu bagian dari bentuk demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Demokrasi yang kita kenal selama ini dan prinsip yang selalu dijunjung tinggi menjadi sebuah landasan dalam bentuk kegiatan berbangangsa dan bernegara. Demokrasi yang merupakan turunan makna dari “a government for people by people to people” ini menjadi sebuah wacana yang bukan lagi hal baru bagi bangsa Indonesia. Demokrasi dianggap sebagai super credo di seluruh dunia, bila suatu negara mengaku sebagai negara demokrasi, maka niscaya negara tersebut akan dihormati dan dipandang baik oleh masyarakat internasional. Namun apabila ada negara yang berani melawan arus dan berani berkata tidak pada demokrasi, maka terasinglah negara tersebut dari pergaulan kancah internasional. Sebagai sebuah kredo, demokrasi dalam prakteknya juga tidak bisa dijalankan secara parsial tanpa ada suatu kaidah-kaidah yang membatasi demokrasi itu sendiri. “Cacat bawaan” dari demokrasi adalah sulitnya mencapai kesepakatan umum tentang penyelenggaraan negara. Akibatnya, dalam mekanisme demokrasi, aturan hukum dan kebijakan lebih merupakan kehendak mayoritas
Terbukti dengan suksesnya berbagai Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung baik di tingkat daerah, provisinsi bahkan nasional sekalipun tidak menjamin sebuah proses demokrasi berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Meski terbilang sukses menjalankan proses demokrasi, tapi masih ada banyak sekali hal-hal yang menjadi sorotan tersendiri dalam proses ini salah satunya adalah keterlibatan langsung oleh masyarakat pemilih (voter mass).
Melihat konteks demokrasi dalam lingkup yang lebih kecil, yaitu demokrasi kampus di Universitas Negeri Semarang (Unnes) idealnya menjadi sebuah praktek demokrasi percontohan untuk lingkup yang lebih besar. Bagaimana tidak, keran di sinilah kondisi akademis dan ilmiah berkembang pesat. Dimana setiap orang bebas berargumen tapi mempertahankan kebenarannya secara ilmiah dan teruji. Bertumpu pada asas Pancasila sebagai dasar Negara serta UUD NRI 1945 bahwa Negara kita adalah Negara Hukum yang Demokrastis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945. Konsekuensi dari sebuah Recht State adalah segala tindakan harus berlandaskan diatur oleh hukum. Lebih dari itu, konsekuensi logis dari sebuah Negara yang demokratis adalah peran serta penuh proses demokrasi tersebut oleh rakyat. Mengingat konteks rakyat dalam arti sempit, dalam lingkup kampus, maka yang dikatakan rakyat adalah mereka yang turut serta terlibat dan terpengaruh oleh kebijakan dan atau kegiatan di kampus. Maka kita dapat mengatakan bahwa rakyat dalam konteks kampus adalah bisa Dosen, Pejabat Rektorat, Karyawan, Dekan, atau bahkan Mahasiswa. Artinya kesemua elemen tersebut iktu aktif dan terlibat dalam dampak kebijakan kampus.
Melihat kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 225/O/2000 tentang Statuta Unnes, dalam Pasal 4 disebutkan dengan sangat jelas bahwa Unnes berazaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Dalam pasal tersebut jelas bisa kita artikan bahwa Unnes mendukung penuh prinsip-prinsip demokrasi Indonesia yang diturunkan dalam kegiatan ataupun kebijakan di kampus. Namun melihat dari pengalaman yang ada perihal Proses Pilrek Unnes yang tenagh berlangsung sekarang, menjadi sebuah hal yang bertolak belakang ketika kita memandang demokrasi sebagai suatu azas yang dijunjung tapi disisi lain, keikutsertaan rakyat yang dalam hal ini masyarakat kampus baik dosen, karyawan ataupun mahasiswa, belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses tersebut. Pemilihan yang selama ini terjadi jutsru terkesan tertutup bahkan hanya melibatkan sekelompok orang tertentu saja, katakanlah Senat. Prinsip Senat yang Unnes pakai selama ini sama halnya konteks dimana Presiden dipilih oleh DPR, tapi hal itu sudah tidak berlaku lagi, karena rakyatlah yang memilih secara langsung. Maka ketika kita masih menggunakan sistem tersebut, bisa dikatakan bahwa Unnes belum sepenuhnya paham dan mengaplikasikan prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun oleh bangsa ini. Pasal 24 Statuta Unnes memang mengakatakan bahwa Senat adalah badan normatif tertinggi dan sekaligus merupakan badan perwakilan dosen pada tingkat universitas. Tapi perlu kita ingat, kita juga memiliki badan tertinggi perwakilan mahasiswa tingkat universitas dan ini juga merupakan bagian dari proses demokrasi kampus yang seharusnya dilibatkan.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh Unnes dalam rangka membangun demokrasi kampus yang sehat yaitu dengan melibatkan secara keseluruhan masyarakat kampus dalam proses Pemilihan Rektor, baik dalam penjaringan maupun dalam proses pemilihan. Pada akhirnya, Rektor yang dipilih oleh seluruh masyarakat kampus, bukan hanya Senat mempunyai legitimasi dari masyarakat kampus karena kebijakan Rektor pun nantinya akan berdampak pada semua masyarakat kampus bukan hanya Senat. Let People Decide mungkin sebuah ungkapan yang tepat di tengah Pemilihan Rektor yang terngah berlangsung prosesnya saat ini. Semoga berawal dari demokrasi yang SUTERA sebagaimana Unnes selalu mengusungnya, maka akan tercipta kampus Unnes yang SUTERA menuju universitas bertaraf internasional.
*Pernah dimuat di Buletin Mingguan
Mahasiswa Unne Express Unnes Edisi Mei 2010


Tidak ada komentar:
Posting Komentar