Senin, 31 Mei 2010

PENGALAMAN DAN PENGAMALAN: DUA SISI HUKUM YANG BERTOLAK BELAKANG (Wacana Penegakkan Hukum Berazas Optimalisasi Peran)

oleh:
Ridwan Arifin,
Ema Nurkhaerani


Sama sekali bukan hal mudah untuk berbicara mengenai kebijakan pemerintah dalam penegakkan hukum di Indonesia. Pasalnya banyak kebijakan pemerintah yang tidak signifikan dalam upaya penegakkan hukum. Di sisi lain justru tindakan kriminal dijadikan komoditas hiburan oleh berbagai tayangan informasi kejahatan di berbagai stasiun televise. Akibat dari kondisi tersebut adalah tingkat kepercayaan yang rendah atau bahkan angka frustasi masyarakat kita terhadap penegakkan hukum di Indonesia semakin meningkat. Dibuktikan dengan data hasil survey Harian Kompas pada September 2000 yang menunjukkan bahwa 83% dari 854 responden di delapan kota menyatakan ketidakpuasannya terhadap Mahkah Agung dalam menegakkan hukum dan keadilan. Data tersebut juga diperkuat dengan laporan penelitian dari The Asian Foundation dan AC Neilsen pada tahun 2001 yang menunjukkan bahwa 62% dari 1.700 orang di lima propinsi akan sebisa mungkin menghindari pergi ke pengadilan dalam penyelesaian kasus perkaranya.

Data di atas bisa saja berubah menjadi lebih mengkhawatirkan pada 2010 atau bahkan tahun-tahun selanjutnya, karena Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa masalah hukum adalah masalah manusia bukan sistem perundang-undangan belaka, masalah hukum bukan semata-mata urusan Undang-Undang (affair of rules) tetapi juga urusan perilaku manusia (affair of behavior). Di sini menjadi sebuah perbedaan tegas ketika sebuah hukum hanya semata undang-undang kontekstual namun manusia yang menjalankannya secara optimal, bisa saja benar atau bahkan bisa saja salah. Hukum ada didalam masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan, hukum untuk masyarakat, hal ini adalah membentuk suasana yang dinamis, namun bagi bangsa yang berubah dengan cepat, siasat tersebut tidak semuanya menjamin bahwa keadaan akan dapat teratasi karena akan muncul seberapa besar perubahan dilakukan agar hukum benar-benar dapat disiapkan untuk melayani masyarakat. Perubahan sosial yang besar yang menyebabkan hukum sulit untuk mengakomodasikannya kedalam sistem yang ada, perubahan tersebut termasuk perubahan perilaku bangsa yang cenderung berorientasi kepada keuntungan bersifat kapitalis sehingga berpengaruh pada praktik hukum. (Satjipto Rahardjo, Prof, Dr, SH, Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia, hal. 41-44).

Persoalan yang muncul kemudian adalah tidak hanya terbatas pada pola perilaku manusai yang secara langsung menegakkan hukum di negeri ini. Persoalan yang ada bertambah menjadi apakah manusia yang dalam hal ini aparatur penegak hukum yang berpengalaman baik dalam lembaga penegak hukum maupun fungsi-fungsi penegakkan hukum itu sendiri. Namun dari sekian banyak pengalaman yang didapatkan oleh aparatur penegak hukum belum banyak menunjukkan progresivitasnya dalam pengamalan dari pengalamannya tersebut.

Mengagas Pengamalan Berbasis Pengalaman

Bagir Manan pernah menerangkan bahwa untuk menegakkan hukum yang adil dimana aturan hukum yang akan ditegakkan adalah benar dan adil yaitu apabila dibuat dengan cara-cara yang benar, materi muatannya sesuai dengan kesadaran hukum dan membawa manfaat yang besar bagi kepentingan individu maupun masyarakat, tetapi jika aturan itu dibuat atas dasar kepentingan penguasa dan mengandung kesewenang-wenangan maka akan tidak benar dan tidak adil (Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, hal. 20).

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini.

Menukik pembicaraan yang lebih bahwa fakta penegakkan hukum di Indonesia belum menunjukkan progresivitasnya atau paling tidak memberikan rasa kepuasan pada masyarakat. Indonesia masa depan membutuhkan sebuah perubahan total agar kita bisa mempunyai kehidupan yang transparan, adil dan bertanggungjawab. Perlu ada pemerintahan yang sehat dan bersih dalam kerangka pengamalan berbasis pengalaman. Dalam konteks ini semua pihak pasti setuju dengan semua aksi dimana semua ketidakadilan harus diperangi dan diberantas dan keadilan dijunjung tinggi. Semua pihak setuju agar krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tidak lagi ada. Semua pihak setuju agar adanya demokrasi, Rule of Law dan hak asasi manusia. Akan tetapi dalam melakukan reformasi atau perubahan tersebut kita tidak boleh menghalalkan segala cara yang pada gilirannya kalau kita tidak hati-hati bisa membunuh roda tatanan masyarakat itu sendiri. Akibat terbunuhnya roda tatanan masyarakat akan menghancurkan gerakan reformasi tersebut. Kita semua tidak menghendaki terjadi ketegangan sosial yang terus-menerus karena hal tersebut akan pada akhirnya merugikan masyarakat Indonesia.

Hukum bisa memainkan peran instrumental dalam membawa reformasi ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam kehidupan penegakkan hukum. Di sini kita tidak semata-mata bicara tentang perlunya produk hukum baru seperti UU Anti Monopoli, UU Pengusaha Kecil, UU Perlindungan Konsumen dan yang lainnya diundangkan, tetapi mutlaknya pranata-pranata hukum yang ada diberdayakan. Pranata-pranata hukum yang penting, di sini adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan profesi hukum lainnya (konsultan hukum, advokat dan notaris). Pemberdayaan di sini haruslah berarti penghapusan segala bentuk kolusi, mafia peradilan dan sebagainya karena bukan rahasia umum lagi bahwa pranata-pranata hukum di negeri ini terkenal sangat terpolusi oleh kekuasaan dan keuangan. Salah satu faktor country risk Indonesia menjadi tinggi adalah karena tidak adanya kepastian hukum. Dunia usaha apalagi penanam modal asing merasa tidak nyaman berbisnis di sini karena sesewaktu haknya bisa digugat.

Pranata hukum yang amat penting untuk diperkuat adalah Mahkamah Agung karena salah satu parameter berdirinya negara hukum adalah berwibawa dan mandirinya Mahkamah Agung. Di pundak Mahkamah Agung terletak beban tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan tertibnya penyelenggaraan negara. Akan tetapi Mahkamah Agung kita dikenal amat lemah dan rentan terhadap campur tangan dari luar dirinya. Buat dunia usaha lemah dan rentannya Mahkamah Agung membuat mereka merasa tidak aman dalam melaksanakan bisnis mereka. Dalam konteks kesenjangan sosial di mana pengusaha besar menguasai sumber-sumber daya ekonomi dan politik, maka Mahkamah Agung juga amat sering menjadi bagian dari kepentingan penguasa dan pengusaha. Proses pemerataan dan integrasi bangsa menjadi terganggu karena Mahkamah Agung yang kurang menangkap aspirasi keadilan yang tumbuh pada masyarakat bawah.

Selain itu, kita pun perlu mendorong dikembalikannya kepolisian ke jajaran administration of justice system sehingga kepolisian akan merupakan mitra penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, pengadilan dan advokat. Masuknya kepolisian ke jajaran Angkatan Bersenjata telah menimbulkan ketegangan antara sesama penegak hukum padahal di hampir semua negara di dunia ini kepolisian itu selalu merupakan bagian dari aparat penegak hukum, bukan bagian dari Angkatan Bersenjata. Iklim penegakan hukum akan lebih kukuh jika pihak kepolisian menempatkan dirinya bahu-membahu bersama aparat penegak hukum lainnya, setidaknya tidak ada lagi psychological gap antara kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya. Jadi kepolisian pada dasarnya bukanlah aparat keamanan.

Indonesia masa depan akan lebih memberi harapan jika kepastian hukum dan keadilan bisa dibuat. Inilah esensi tuntutan reformasi hukum. Pelajaran berharga kita dari krisis ekonomi dan politik sekarang ini adalah karena hukum telah gagal memainkan perannya sebagai instrumen yang menjaga keadilan dan kepastian hukum. Dengan kata lain hukum telah gagal dalam menciptakan clean and healthy government. Dalam konteks sosial sekarang, hukum pun telah gagal mempersatukan semua komponen bangsa dalam mengatasi krisis ekonomi dan politik ini, malah yang terjadi adalah kemarahan dan kecemburuan sosial yang luas. Pada dataran politik, kita perlu menggarisbawahi imbauan bahwa kalau kita ingin menciptakan kebersamaan sosial maka politik pun tidak boleh menjadi domain yang tak boleh dimasuki oleh orang-orang Cina. Dalam konteks ini sekali lagi kita mungkin perlu melancarkan diskursus tentang hak dan kewajiban dari warga negara (citizens) dalam sebuah negara.

Uraian di atas sedikit banyak memberikan gambaran mengennai penegakkan hukum di Negara ini. Bukan sesuatu hal baru memang ketika penegakkan hukum selalu dielu-elukan dan menjadi bahan pembicaraan di setaip zamannya karena memang masalah tersebut tidak akan pernah habis untuk diteliti, didebatkan atau bahkan didiskusikan. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wacana untuk kita dalam mengupayakan formula yang tepat guna menciptakan Indonesia adil, damai dan sejahtera.


*Juara 4 Lomba Artikel Nasional Bidang Hukum
BEM Fakultas Hukum Undip Semarang


Pilrek dan Benturan Demokrasi Kampus

Oleh: Ridwan Arifin*

Pemilihan Rektor (Pilrek) merupakan salah satu bagian dari bentuk demokrasi dalam masyarakat Indonesia. Demokrasi yang kita kenal selama ini dan prinsip yang selalu dijunjung tinggi menjadi sebuah landasan dalam bentuk kegiatan berbangangsa dan bernegara. Demokrasi yang merupakan turunan makna dari “a government for people by people to people” ini menjadi sebuah wacana yang bukan lagi hal baru bagi bangsa Indonesia. Demokrasi dianggap sebagai super credo di seluruh dunia, bila suatu negara mengaku sebagai negara demokrasi, maka niscaya negara tersebut akan dihormati dan dipandang baik oleh masyarakat internasional. Namun apabila ada negara yang berani melawan arus dan berani berkata tidak pada demokrasi, maka terasinglah negara tersebut dari pergaulan kancah internasional. Sebagai sebuah kredo, demokrasi dalam prakteknya juga tidak bisa dijalankan secara parsial tanpa ada suatu kaidah-kaidah yang membatasi demokrasi itu sendiri. “Cacat bawaan” dari demokrasi adalah sulitnya mencapai kesepakatan umum tentang penyelenggaraan negara. Akibatnya, dalam mekanisme demokrasi, aturan hukum dan kebijakan lebih merupakan kehendak mayoritas

Terbukti dengan suksesnya berbagai Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung baik di tingkat daerah, provisinsi bahkan nasional sekalipun tidak menjamin sebuah proses demokrasi berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Meski terbilang sukses menjalankan proses demokrasi, tapi masih ada banyak sekali hal-hal yang menjadi sorotan tersendiri dalam proses ini salah satunya adalah keterlibatan langsung oleh masyarakat pemilih (voter mass).

Melihat konteks demokrasi dalam lingkup yang lebih kecil, yaitu demokrasi kampus di Universitas Negeri Semarang (Unnes) idealnya menjadi sebuah praktek demokrasi percontohan untuk lingkup yang lebih besar. Bagaimana tidak, keran di sinilah kondisi akademis dan ilmiah berkembang pesat. Dimana setiap orang bebas berargumen tapi mempertahankan kebenarannya secara ilmiah dan teruji. Bertumpu pada asas Pancasila sebagai dasar Negara serta UUD NRI 1945 bahwa Negara kita adalah Negara Hukum yang Demokrastis. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945. Konsekuensi dari sebuah Recht State adalah segala tindakan harus berlandaskan diatur oleh hukum. Lebih dari itu, konsekuensi logis dari sebuah Negara yang demokratis adalah peran serta penuh proses demokrasi tersebut oleh rakyat. Mengingat konteks rakyat dalam arti sempit, dalam lingkup kampus, maka yang dikatakan rakyat adalah mereka yang turut serta terlibat dan terpengaruh oleh kebijakan dan atau kegiatan di kampus. Maka kita dapat mengatakan bahwa rakyat dalam konteks kampus adalah bisa Dosen, Pejabat Rektorat, Karyawan, Dekan, atau bahkan Mahasiswa. Artinya kesemua elemen tersebut iktu aktif dan terlibat dalam dampak kebijakan kampus.

Melihat kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 225/O/2000 tentang Statuta Unnes, dalam Pasal 4 disebutkan dengan sangat jelas bahwa Unnes berazaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Dalam pasal tersebut jelas bisa kita artikan bahwa Unnes mendukung penuh prinsip-prinsip demokrasi Indonesia yang diturunkan dalam kegiatan ataupun kebijakan di kampus. Namun melihat dari pengalaman yang ada perihal Proses Pilrek Unnes yang tenagh berlangsung sekarang, menjadi sebuah hal yang bertolak belakang ketika kita memandang demokrasi sebagai suatu azas yang dijunjung tapi disisi lain, keikutsertaan rakyat yang dalam hal ini masyarakat kampus baik dosen, karyawan ataupun mahasiswa, belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses tersebut. Pemilihan yang selama ini terjadi jutsru terkesan tertutup bahkan hanya melibatkan sekelompok orang tertentu saja, katakanlah Senat. Prinsip Senat yang Unnes pakai selama ini sama halnya konteks dimana Presiden dipilih oleh DPR, tapi hal itu sudah tidak berlaku lagi, karena rakyatlah yang memilih secara langsung. Maka ketika kita masih menggunakan sistem tersebut, bisa dikatakan bahwa Unnes belum sepenuhnya paham dan mengaplikasikan prinsip-prinsip demokrasi yang dibangun oleh bangsa ini. Pasal 24 Statuta Unnes memang mengakatakan bahwa Senat adalah badan normatif tertinggi dan sekaligus merupakan badan perwakilan dosen pada tingkat universitas. Tapi perlu kita ingat, kita juga memiliki badan tertinggi perwakilan mahasiswa tingkat universitas dan ini juga merupakan bagian dari proses demokrasi kampus yang seharusnya dilibatkan.

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh Unnes dalam rangka membangun demokrasi kampus yang sehat yaitu dengan melibatkan secara keseluruhan masyarakat kampus dalam proses Pemilihan Rektor, baik dalam penjaringan maupun dalam proses pemilihan. Pada akhirnya, Rektor yang dipilih oleh seluruh masyarakat kampus, bukan hanya Senat mempunyai legitimasi dari masyarakat kampus karena kebijakan Rektor pun nantinya akan berdampak pada semua masyarakat kampus bukan hanya Senat. Let People Decide mungkin sebuah ungkapan yang tepat di tengah Pemilihan Rektor yang terngah berlangsung prosesnya saat ini. Semoga berawal dari demokrasi yang SUTERA sebagaimana Unnes selalu mengusungnya, maka akan tercipta kampus Unnes yang SUTERA menuju universitas bertaraf internasional.


*Pernah dimuat di Buletin Mingguan

Mahasiswa Unne Express Unnes Edisi Mei 2010

Jumat, 14 Mei 2010

Harga 1,8 Triliun: Sebuah Antonim Kepedulian

oleh: Ridwan Arifin*

Rencana renovasi Gedung Nusantara I atau lebih sering kita mengenalnya dengan Gedung DPR RI Senayan yang akan mengahabiskan dana sebesar Rp. 1,8 Triliun terus menjadi perhatian masyarakat kita. Di tengah minimnya prestasi yang dihasilkan oleh wakil rakyat kita, justru agenda tersebut menambah rasa prihatin rakyat terhadap kinerja wakil-wakilnya di bangku DPR Senayan sana. Belum adanya progress yang jelas serta itikad baik untuk mensejahterakan rakyat atau paling tidak mendengarkan aspirasi rakyat bawah yang terus menerus menderita entah karena ulah siapa. Di tengah rasa keprihatinan terhadap angka kemiskinan, di saat kerisauan akan kegagalan UN pada anak-anak bangsa melanda serta saat praktik korupsi menjadi momok yang sangat menakutkan bagi bangsa ini, DPR justru berencana merenovasi gedung kerjanya yang layak Istana.

Entah apa yang menjadi pertimbangan para wakil rakyat kita tersebut, tapi satu hal yang diketahui rakyat bahwa DPR adalah wakil-wakil rakyat yang menjadi perpanjangan lidah aspirasi mereka. Lantas apakah renovasi gedung DPR merupakan sebuah aspirasi rakyat bawah ataukah nafsu elit DPR? Jumlah yang tak tanggung dialokasikan untuk itu, 1,8 triliun sebuah nominal angka yang tidak sedikit. Marzukie Ali Ketua DPR pada VIVAnews edisi minggu (9/5) setuju dengan pembangunan gedung baru DPR dengan alasan gedung DPR sudah overload. Menjadi sebuah pandangan yang bertolak belakang, ketika rakyat dirundung kelaparan atau bahkan menangis karena penangguran DPR, Marzukie Ali justru mengiyakan pembangunan atau renovasi Gedung Nusantara I tersebut.

Merenovasi Visi baru Gedung

Idealnya, DPR adalah sekelompok orang yang menjadi wakil rakyat, menjadi payung aspirasi rakyat dalam menyuarakan kehendak dan keluhan rakyat terhadap pemerintah. Sebab anggota DPR dipilih oleh rakyat secara langsung maka ada sebuah kewajiban untuk bertanggungjawab kepada rakyat bukan kepada Presiden apalagi golongan partai tertentu. Ditengah rencana renovasi gedung DPR, visi yang dijalankan DPR dalam mewujudkan pelayanan terhadap rakyat belum ada suatu kinerja yang baik dan menunjukkan progress yang maju. Dibuktikan dengan minimnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat yang ditunjukan dengan meningkatnya angka voter absentia pada setiap pemilu baik tingkat nasional, daerah, ataupun walikota.

Visi yang dijalankan para wakil rakyat kita di Senayan harusnya direnovasi kembali guna pendayagunaan dan kejelasan tujuan bagi rakyat yang menanti sebuah keadilan dan kesejahteraan. Bukanlah renovasi gedung yang dengan lantang diperjuangkan yang dengan sangat jelas menelan biaya yang tidak sedikit. Barangkali ini zamannya dimana wakil rakyat menjadi wakil rayat yang elitis bukan lagi wakil rakyat bagi bangsa ini. Entah hendak dibawa kemana nasib bangsa ini ditengah segala krisis yang melanda rakyat hingga mengakibatkan penderitaan dan keperihan hidup. DPR yang merupakan wadah harapan rakyat deng menyuarakan aspirasinya nampaknya kini tidak lagi berpihak kepada rakyat. Hanya bias berorasi di depan siding, mencaci atas nama rakyat bahkan mencari nama dibalik penderitaan rakyat, bukan mencari sebuah solusi permasalahan yang tengah melanda rakyat selama ini. Berharap semoga wakil rakyat kita di Senayan sana mau membuka mata dan telingan atas kondisi bangsa saat ini sehingga kebijakan atau tindakan yang diambil tidak bertolak belakang dengan aspirasi dan harapan rakyat kita.

(* Ridwan Arifin

Mahasiswa Fakultas Hukum 2007


Rabu, 05 Mei 2010

KORUPSI MAHASISWA: IRONI DI TENGAH PEPERANGAN


oleh: Ridwan Arifin*


Korupsi nampaknya sudah benar-benar menjangkiti semua lapisan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit orang yang menstratifikasi tindak pidana korupsi ke dalam extra ordinary crime. Memang tidak salah dan barangkali sangat benar. Bagaimana tidak benar, nyata-nyata korupsi telah merusak tak hanya perekonomian negara, tapi juga sosial budaya, pendidikan, pertahanan, bahkan hukum dan HAM pun dirusak olehnya. Menurut data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk tahun 2008 adalah 2,6 menempati urutan ke-126 dari 180 negara. Mendengar kata “korupsi” pastilah semua orang bersepakat untuk memberantasnya. Tak terkecuali kalangan akademisi atau bahkan aktifis mahasiswa, yang sangat gencar dan giat menyuarakan perang melawan korupsi. Tapi di sini ada sebuah ironi di tengah peperangan yang tengah dilakukan terhadap extra ordinary crime tersebut. Di satu sisi kita merteriak sekencang-kencangnya, menyatakan perang terhadap korupsi, tapi di sisi lain justru disadari atau tidak kita telah melakukan praktik-praktik korupsi “ala mahasiswa”. Memang definisi korupsi yang sebagimana kita pahami adalah korupsi yang sebatas hal yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, sebagaimana pada pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dengan sangat gamblang definisi korupsi yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Memang belum banyak mendapat sorotan apalagi perhatian seirus akan kondisi dan fenomena korupsi di kalangan mahasiswa. Nampaknya korupsi di kalangan mahasiswa sudah menjadi hal yang lumrah dan dimaklumi. Disadari atau tidak kita semua terjebak dalam kondisi dimana korupsi dalam konteks mahasiswa menjadi suatu hal yang bias dan samar-samar. Sampai-sampai banyak pihak beranggapan bahwa ini sah-sah saja dan wajar-wajar saja. Meskipun demikian, jika melihat konteks definisi korupsi sebagaimana yang didefinisikan dalam UU Tipkor, korupsi yang dilakukan mahasiswa belum dapat dikatakan suatu hal yang merugikan negara atau keuangan negara, tapi disana ada maksud dan tujuan yang jelas yaitu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana. Jelas sekali hal ini merupakan sesuatu hal yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kalau saja ada KPK versi mahasiswa, pasti sudah banyak koruptor-koruptor mahasiswa yang tertangkap dan diadili.

Berbicara mengenai korupsi di kalangan mahasiswa, maka bukanlah salah mahasiswa sepenuhnya. Belajar dari pengalaman, bahwa sistem menjadi hal terpenting dan paling berpengaruh dalam pembentukan karakter mahasiswa. Kita tidak bisa menafikan praktik-praktik mark up atau penggelembungan dana-dana kegiatan, atau bahkan manipulasi laporan kegiatan dengan maksud mendapatkan dana yang lebih. Kalau selama ini dalam percaturan penegakkan hukum di Indonesia kita sering sekali mendengar istilah “Markus” atau Makelar Kasus, maka tak salah jika kita juga menyebut peristilah atas fenomena korupsi di mahasiswa dengan “Martan” atau Makelar Kegiatan. Banyak sekali mahasiswa atau bahkan aktifis mahasiswa yang terlibat di lembaga kemahasiswaan, mulai dari tingkat jurusan sampai universitas menjadi makelar-makelar kegiatan. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan disana terjadi praktik-praktik mark up pendanaan, sehingga tak jarang ada orang yang mengambil keuntungan dari hal tersebut. Selama ini bukan akuntabilitas subtantif yang kita ke depankan tapi akuntabilitas prosedural lah yang kita lebih dahulukan. Akuntabilitas subtantif dimana hal yang dilaporkan adalah sesuai dengan hal yang telah dilaksanakan tanpa mengurangi atau melebih-lebihkan. Lagi-lagi memang sistem menuntut akuntabilitas prosedural tersebut, tapi ini berefek pada pembentukan karakter mahasiswa yang koruptor atau setidaknya mendekati itu, meskipun banyak pihak menghalalkannya dengan berdalih uang hasil markup laporan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang lain.

Apapun itu setiap orang mempunyai sikap dan pandangan masing-masing dan seharusnya para pemegang sistem yang dalam hal ini birokrasi kampus mau lebih mengerti tentang kondisi mahasiswa agar jangan sampai kampus sebagai inkubator para pemimpin bangsa justru terjadi sebuah aktifitas penghancur moral di sini. Saat untuk semua bergerak, bukan hanya sekedar beropini, bukan hanya sekedar ber-komunitas anti korupsi tapi benar-benar menunjukkan aksi dan tindakan nyata dalam hal pemberantasan koruspi terutama di kampus kita tercinta.


*Pernah diterbitkan di Koran Kampus Mahasiswa Unnes
NUANSA Edisi Mei 2010